UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.
Semoga, melalui kegiatan Uji Kompetensi Guru ini akan dapat memperkuat tekad, semangat, dan usaha keras dari semua pihak untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi Generasi Indonesia Emas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online Tahap 2 yang berlangsung secara bertahap mulai tanggal 2 Oktober tahun 2012. Daftar nama peserta UKG Online yang terdiri dari guru TK, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK yang bersertifikat pendidik, termasuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas beserta Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat dilihat dengan melakukan klik
DAFTAR PESERTA UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHAP II
KISI-KISI UKG TAHAP II
Untuk Kabupaten Lombok Barat UKG Tahap II akan di laksanakan mulai tanggal 23 Oktober 2012.
Pada Web Kemdikbud Daftar Peserta UKG adalah Daftar Peserta Sementara yang masih harus di verifikasi data individunya terkait dengan NUPTK dan Kode Mapel, jadi data yang ada pada DAFTAR PESERTA UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHAP II dan pada Web Kemdikbud adalah data yang akan digunakan dalam UKG Tahap II nantinya, pada data ini pun masih dibutuhkan verifikasi lagi agar data individu peserta benar-benar valid sehingga kami mohon kepada seluruh peserta UKG Tahap II agar segera melaporkan diri jika ada data yang salah dalam DAFTAR PESERTA UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHAP II pada blog ini kepada OPERATOR DINAS KABUPATEN/KOTA DINAS DIKBUD LOMBOK BARAT.
Laporan paling lambat kami terima tanggal 05 Oktober 2012 jika lewat dari tanggal tersebut berarti calon peserta menganggap datanya sudah benar.
Demikian dulu admin sampaikan kepada rekan-rekan guru agar dapat di perhatikan.
Selasa, 02 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar