Dalam hal konfirmasi data NUPTK ini di harapkan untuk membawa :
1. Copy NUPTK yang sudah di legalisir
2. Surat Pernyataan Nama Ibu Kandung yang di tanda tangani oleh kepala Lingkungan atau kepala desa
3. Copy ijazah terakhir atau SK GTY/PNS yang telah di leges oleh UPTD atau Bagian Kepegawaian Dinas atau BKD
Batas akhir konfirmasi tanggal 25 Januari 2013 lewat dari tanggal tersebut kami tidak akan proses...
Berikut kami tampilkan nama-nama guru yang harus konfirmasi....
klik tautan di bawah ini...
Nama-nama Guru Yang harus konfirmasi NUPTK
Sabtu, 19 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar