Pages

Selasa, 09 Oktober 2012

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013

Ini kabar gembira buat rekan-rekan guru khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik dan layak sebagai calon peserta sergur, karena dalam bulan oktober sampai desember tahun 2012 sedang persiapan untuk perekrutan calon peserta sertifikasi guru untuk kuota tahun 2013.
Dari hasil rapat koordinasi yang berlangsung di surabaya pada bulan september untuk rayon indonesia timur telah di sampaikan teknis pelaksanaan perekrutan calon peserta sergur untuk kuota tahun 2013,
adapun syarat-syaratnya adalah :
1. Guru dengan status PNS atau guru non PNS pada sekolah yayasan dengan status sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang di buktikan dengan SK Pengangkatan oleh yayasan
2. Guru Non PNS sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
3. Guru dalam binaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Memiliki pendidikan terakhir S1 dengan masa kerja minimal 5 tahun
5. Guru dengan pendidikan terakhir non S1 tetapi memiliki Usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau memiliki pangkat golongan IV/a
6. Guru yang tidak lulus UKA 2012 boleh mengikuti sergu untuk kuota tahun 2013
7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan PP74 Tahun 2008 tentang guru (1 Desember 2008)
8. Memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun saat di angkat sebagai pengawas
9. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau Non PNS) pada saat UU no 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen di tetapkan tanggal 30 Desember 2005
10. Pada tanggal 01 Januari 2013 belum berusia 60 tahun
Itu adalah syarat persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon peserta sergur kuota tahun 2013, TAPI harap bersabar dulu karena kuota belum di dapatkan.
Semua ini kami publish hanya untuk persiapan saja khususnya untuk persiapan Update data terbaru dari Guru yang merasa layak sebagai calon peserta sergur kuota 2013.
Jadi kepada semua guru yang merasa layak dan belum bersertifikat di siapkan saja berkas-berkas pendukungnya yaitu :
1. SK Pengangkatan pertama kali sebagai guru sampai terakhir yang di leges oleh atasan langsung
2. SK CPNS, SK PNS yang di leges pejabat yang berwenang
3. SK sebagai GTY yang di leges oleh Ketua yayasan
4. Ijazah terakhir yang di leges oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah
5. SK pembagian tugas terakhir yang menunjukkan bahwa guru tersebut mendapatkan jam mengajar 24 jam
6. SK Pengangkatan sebagai pengawas yang di leges oleh pejabat yang berwenang
7. Foto copy NUPTK yang di leges di LPMP atau Dinas Kabupaten/Kota oleh operator NUPTK
Semua berkas-berkas itu setelah siap di jilid rapi sebanyak 3 eksemplar, satu untuk persiapan update data, satu untuk persiapan verifikasi, dan satunya lagi untuk arsip diri sendiri.
Di jilidnya pake warna sesuai jenjang ya : TK warna Putih, SD Warna Kuning, SMP warna Hijau, SMA warna Biru, SMK warna merah, SLB warna coklat dan pengawas menggunakan warna ungu warna-sampul ne dapat berubah sewaktu-waktu sampai turun surat resminya...saran saya jangan di jilid dulu dah berkasnya ya........
Jangan lupa juga lho untuk persiapan verifikasi data nantinya harus di siepin pas foto ukuran 3x4 cm fotonya yang terbaru ya atau foto 6 bulan terakhir jangan pake foto yang polaroid...
Oke itu aja dulu informasinya sambil menunggu informasi via Surat resmi silahkan aja di siepin berkas-berkasnya n disimpen di rumah ya jangan sampai hilang biar gak tergesa-gesa nantinya waktu ada permintaan melalui surat resmi.....
Untuk info selanjutnya sabar menunggu ya,.....

1 komentar :

Andi Mahardani mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Posting Komentar